BEM PTAI Se-Indonesia: Jangan Politisasi Proses Hukum Bahar Smith
JAKARTA-- Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam (BEM PTAI) Se-Indonesia Cecep Hidayatullah angkat bicara terkait pernyataan Novel Bamukmin yang menyebut penahanan Habib Bahar bin Smith merupakan buntut polemik dengan KASAD Jenderal Dudung Abdurachman.
Menurut Cecep, Novel tidak memiliki kapasitas untuk mengomentari kasus tersebut.
"Novel Bamukmin tidak mengerti persoalan. jadi lebih baik tidak usah bicara karena terkesan mencari sensasi atau panggung, seharusnya sebagai warga negara yang baik kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Jangan bawa-bawa TNI," kata Cecep, Selasa (4/1), dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.
Selain itu, Cecep mendukung Polda Jabar melakukan Penahanan terhadap Habib Bahar bin Smith terkait dugaan ujaran kebencian. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum harus diproses hukum dengan adil.
"Polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum, Sebab setiap warga negara sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," ujarnya. Menurut Cecep, langkah polisi dalam penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.
Artinya, kata dia, polisi sudah memiliki cukup bukti dalam menangani kasus Habib Bahar untuk memproses secara hukum. Cecep menuturkan masyarakat tidak boleh diresahkan dengan ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara. Termasuk terhadap institusi negara yang harus dijaga wibawanya.
"Sebenarnya TNI Angkatan Darat khususnya Pak Jenderal Dudung Abdurachman sebagai KSAD tidak Anti kritik. Selama kritik itu membangun bagus-bagus saja," ungkap Cecep.
Tetapi, lanjut Cecep, jika ucapan sudah mengarah kepada ujaran kebencian dan melanggar hukum itu wajib di proses apalagi negara kita negara hukum.
"Hukum adalah panglima tertinggi di negeri ini.
Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Bahar bin Smith resmi jadi tersangka penyebaran berita bohong. Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. Kepolisian mengklaim, penahanan Bahar untuk kepentingan penyidikan.
“Untuk kepentingan penyidikan dimaksud kepada BS penyidik melakukan satu penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman, Selasa (4/1), di Mapolda Jabar.
Penahanan kepada Bahar setelah dirinya diperiksa menjalani pemeriksaan sejak Senin siang. “Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif," tandas Arief.
Bahar dipolisikan oleh seseorang bernama Husin Alwi Shihab di Polda Metro Jaya. Laporan itu diterima dengan nomor: B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.