icon fullscreen
Divonis 6 Bulan 15 Hari Kurungan Penjara, Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith mencium bendera merah putih saat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022).
Divonis 6 Bulan 15 Hari Kurungan Penjara, Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memvonis Bahar Bin Smith dengan 6 bulan 15 hari kurungan penjara karena Bahar Bin Smith dinilai menyiarkan kabar tidak pasti sehingga dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
icon right
icon left
Divonis 6 Bulan 15 Hari Kurungan Penjara, Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih
Divonis 6 Bulan 15 Hari Kurungan Penjara, Bahar Bin Smith Cium Bendera Merah Putih
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.9126 seconds (1#140)