Pemprov DKI Gratiskan Retribusi Rusun Selama Pandemi Covid-19
Rabu, 15 Juli 2020 - 14:20 WIB
A
A
A
Warga berjalan dengan latar belakang Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta, Rabu (15/7/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bakal membebaskan biaya retribusi sewa rumah susun selama pandemi virus Corona.
Plt Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman DKI Sarjoko mengatakan, kebijakan membebaskan sewa rumah susun sederhana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020 tentang pemberian keringanan retribusi daerah dan penghapusan sanksi administrasi kepada wajib retribusi yang terdampak Covid-19.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow