Penerapan ETLE Polda Jateng Dongkrak Pendapatan Daerah
Sejumlah petugas sedang melakukan monitoring arus lalu lintas pada sejumlah CCTV di ruang RTMC Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (4/2/2022). Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng berjalan efektif per Januari 2022.
Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Jateng telah mendirikan Posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya. Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan pemberitahuan pelanggaran dan pembayaran denda dilakukan secara elektronik melalui BRIVA.
Sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE. Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran Terbriva terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran. Sementara jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jateng Peni Rahayu menyampaikan terima kasih kepada Ditlantas Polda Jateng atas penerapan ETLE. Adanya ETLE berdampak pada pendapatan pajak kendaraan di bulan Januari yang targetnya Rp386 miliar mampu mencapai Rp487 miliar.
Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Tengah Jahja Joel Lami menegaskan dengan adanya ETLE ini membawa dampak pada pembayaran asuransi Jasa Raharja. Dampak dari sistem yang digagas pak Direktur Lalu Lintas sangat luar biasa, ada peningkatan kepatuhan masyarakat membayar premi jasa raharja.