3 Hari Sosialisasi, Ganjil Genap Kembali Diberlakukan untuk Menekan Angka Pandemi Covid-19
Petugas kepolisian membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan sistem ganjil genap mulai Senin (3/7/2020) besok. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan menerapkan sanksi tilang pada tiga hari pertama penerapan kembali sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap di 25 ruas jalan.
Kebijakan ini dikeluarkan kembali dikarenakan kondisi jalanan Jakarta selama PSBB masa transisi kembali macet akibat tingginya volume kendaraan.
Aturan ganjil genap hanya berlaku pada Senin-Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional . Selain itu, aturan tersebut hanya berlaku untuk kendaraan roda empat dan akan diterapkan pada jam 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00.