Kasus Skimming, WNA Estonia Ditangkap Polda Metro Jaya
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan atau tindak pidana pencucian uang di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (27/6/2022). Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus tindak pindana mengakses sistem elektronik tanpa izin atau Skimming dan atau tindak pidana pencucian uang dengan mengamankan satu orang tersangka warga negara asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (Sergei Pustkov) dengan total kerugian yang dialami oleh salah satu Bank BUMN mencapai Rp 300 juta.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit laptop, 3 unit telepon genggam, 58 buah kartu MemberCard MasterCard, 9 kartu bitcoin, dan 2 unit magnetic card reader writer.