Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Samsat Surabaya Gelar Pemutihan
Rabu, 02 September 2020 - 14:14 WIB
A
A
A
Suasana antrian pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor, di Samsat Manyar Surabaya, Jawa Timur, Rabu (2/9/2020). Pemerintah provinsi Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan terhadap sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 28 November 2020. Stimulus pemutihan ditengah pandemi Covid-19 ini diharapkan mampu menggairahkan kesadaran wajib pajak di Jatim.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow