Puspomad Tetapkan 50 Prajurit TNI Sebagai Tersangka Penyerangan Markas Polsek Ciracas
Rabu, 09 September 2020 - 16:49 WIB
A
A
A
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Widjanarko memberikan keterangan pers terkait kasus perusakan Mapolsek Ciracas, di Markas Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2020). Dalam keterangannya, Danpuspomad menyatakan, sebanyak 50 prajurit telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerangan markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu (29/8) lalu.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow