icon fullscreen
Mulai Hari Ini Pemprov NTB Berlakukan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker
Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi AYO! Disiplin Pakai Masker yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
Mulai Hari Ini Pemprov NTB Berlakukan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker
Sejumlah pengunjung pasar menggunakan masker saat berbelanja di Pasar Kebon Roek, Ampenan, Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
icon right
icon left
Mulai Hari Ini Pemprov NTB Berlakukan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker
Mulai Hari Ini Pemprov NTB Berlakukan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.8131 seconds (1#140)