Mulai Hari Ini Pemprov NTB Berlakukan Sanksi Denda Bagi Warga yang Tidak Mengenakan Masker
Senin, 14 September 2020 - 08:36 WIB
A
A
A
Pengendara motor melintas di dekat baliho sosialisasi "AYO! Disiplin Pakai Masker" yang terpasang di depan Kantor BKD Provinsi NTB di Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). Pemerintah Provinsi NTB mulai Senin, 14 September 2020 memberlakukan sanksi denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum dan pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19 mulai Rp100 ribu hingga Rp400 ribu.
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/wsj.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow