Pemprov Banten Akan Denda Warga yang Berulang Kali Kedapatan Tidak Memakai Masker
Pedagang ikan asin tidak mengenakan masker saat berkeliling menjajakan dagangannya di kawasan pelabuhan penyeberangan wisata Pantai Tanjung Pasir, Tangerang, Banten, Rabu (28/10/2020). Pemprov Banten beberapa waktu lalu telah mensosialisasikan Peraturan Gubernur Nomor 38/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di berbagai kesempatan. Penerapan sanksi yang diatur di dalam Pergub tersebut akan diberikan secara bertahap. Sanksi denda baru akan dikenakan kepada pelanggar jika kedapatan berulang kali melanggar peraturan tersebut.