icon fullscreen
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Terdakwa mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin (dalam layar) mengikuti sidang putusan secara virtual terkait kasus penggelapan dana Yayasan ACT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Ahyudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Majelis Hakim memvonis Ahyudin dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
icon right
icon left
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Eks Presiden ACT Ahyudin Divonis 3,5 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 1.1006 seconds (1#140)