Terdakwa Budi Tjahjono Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Jasindo
JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi Jasindo Budi Tjahjono (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/5/2023). Sidang mantan Direktur Utama Asuransi Jasindo itu beragenda mendengarkan keterangan saksi.
Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia Persero (Jasindo) Januari 2008 - April 2011 dan Direktur Utama Jasindo Mei 2011 - September 2016 menerima uang melalui Solihah sejumlah 3.263.868,32 dolar AS, melalui Kiagus Emil Fahmy Cornain sejumlah 2.091.309,73 dolar AS dan melalui Tisna Lawani sejumlah Rp6.570.015.492 yang berhubungan dengan jabatan terdakwa.