icon fullscreen
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk Syaiful Islam (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023).
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk Anung Dri Prasetya (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023).
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk Anung Dri Prasetya (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023).
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk Anung Dri Prasetya dan Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dengan total kerugian Negara sebesar Rp100 miliar.
icon right
icon left
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.4039 seconds (1#140)