Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk Ditetapkan Tersangka
Petugas menggiring tersangka kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk Anung Dri Prasetya (tengah) menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (21/6/2023). Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk Anung Dri Prasetya dan Ketua tim akuisisi saham Syaiful Islam sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT BA melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) yang merupakan anak usaha PT Bukit Asam (PT BA) Tbk dengan total kerugian Negara sebesar Rp100 miliar. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/YU
Baca juga : Foto Cerita : Berlatih, Bertarung dan Berprestasi di Jagakarsa Fight Club