icon fullscreen
Malu Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutup Muka Pakai Buku
Terdakwa Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang lanjutan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Malu Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutup Muka Pakai Buku
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana.
icon right
icon left
Malu Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutup Muka Pakai Buku
Malu Divonis 6,5 Tahun Penjara, Heryanto Tanaka Tutup Muka Pakai Buku
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2937 seconds (1#140)