icon fullscreen
Penertiban Atribut Partai di Depok
Petugas Satpol PP menertibkan atribut partai di Depok, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).
Penertiban Atribut Partai di Depok
Penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Mohammad Idris terkait penertiban media promosi partai politik seperti baliho, spanduk dan sejenisnya yang dipasang di sepanjang trotoar, bahu jalan, dan badan jalan yang tidak mendapatkan izin sesuai ketentuan.
icon right
icon left
Penertiban Atribut Partai di Depok
Penertiban Atribut Partai di Depok
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 1.3997 seconds (1#140)