Pemusnahan 1.176.744 Batang Rokok Ilegal di Lhokseumawe
Kamis, 06 Juli 2023 - 17:31 WIB
A
A
A
Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). Pemusnahan sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi rokok ilegal di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/tom.
Baca juga : Gantengnya Jojo dan Ginting Pakai Seragam PNS Bikin Salfok
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow