icon fullscreen
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun menangis saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Terdakwa Sertu Yalpin Tarzun (kanan) menangis usai mendengarkan putusan dari hakim di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari Anggota TNI AD kepada Sertu Yalpin Tarzun anggota Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Hermawan anggota Yonif 125/Simbisa dikarenakan terbukti bersalah membawa 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi.
icon right
icon left
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
Tangis Histeris Prajurit TNI AD Usai Divonis Seumur Hidup karena Selundupkan 75 Kg Sabu
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2731 seconds (1#140)