Selamatkan Ekonomi, OJK Longgarkan Kredit UMKM Terdampak Covid-19
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:19 WIB
A
A
A
Petani budidaya jamur tiram melakukan perawatan jamur di rumah jamur tiram Kelompok Tani Sumberan Makmur, Dusun Sumberan, Kelurahan Balasklumprik, Kecamatan Wiyung, Surabaya, Jawa Timur, Senin (19/10/2020). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran berupa penurunan suku bunga dan perpanjangan waktu kredit bagi pekerja informal termasuk pelaku UMKM supaya tetap bisa bertahan dalam menghadapi krisis berkepanjangan akibat Covid-19.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow