Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut serta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.