icon fullscreen
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion berjalan menuju kursi pesakitan usai berdiskusi dengan penasihat hukum saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Terdakwa kasus penerbitan kartu tanda penduduk (KTP) ilegal Krynin Rodion (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukumnya saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Rabu (9/8/2023).
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman satu tahun delapan bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Ukraina tersebut serta menjatuhkan vonis hukuman dua tahun penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan kurungan terhadap warga negara Suriah Mohammad Nizar Zghaib.
icon right
icon left
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
Kasus Penerbitan KTP Ilegal di Bali, 2 WNA Divonis Hukuman Penjara dan Denda Rp50 Juta
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 1.1005 seconds (1#140)