Mengintip Fasilitas Daycare di Lingkungan Kemenparekraf
Wamenparekraf/Wakabaparekraf Angela Tanoesoedibjo meresmikan fasilitas daycare atau tempat penitipan anak (TPA) yang dihadirkan untuk para pekerja di lingkungan Kemenparekraf/Baparekraf di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Peresmian daycare di lingkungan Kemenparekraf ditandai dengan pemotongan pita oleh Sesmenparekraf, Ni Wayan Giri bersama Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo; Kepala Biro Umum, Hukum, dan Pengadaan Kemenparekraf/Baparekraf, Sigit Joko Poernomo; dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani.
Penyediaan daycare tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2018 tentang kebijakan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi yang mengarahkan lembaga pemerintah untuk menyediakan fasilitas yang mendukung kesejahteraan keluarga. Termasuk salah satunya penyediaan daycare.
Wamenparekraf/Wakabaparekraf, Angela Tanoesoedibjo menyampaikan bahwa fasilitas daycare menjadi bukti nyata komitmen Kemenparekraf dalam menyediakan fasilitas pendukung kinerja pegawai Kemenparekraf. Sehingga para pegawai semakin fokus bekerja, mengetahui bahwa anak-anak mereka berada di tempat yang aman, nyaman, dan tentunya mendukung tumbuh kembang anak-anak mereka.
Daycare dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan anak dan orang tua. Fasilitas yang disediakan meliputi ruang bayi, ruang balita, ruang bermain, ruang belajar, dan laktasi.
Untuk memastikan kualitas pengasuhan yang optimal, daycare akan dikelola oleh tim yang profesional yang terdiri dari satu orang PIC dan lima orang pengasuh. Tempat penitipan anak ini dapat menampung empat bayi berusia 6 bulan hingga 1 tahun, dan delapan balita berusia 1 sampai 3 tahun.
Layanan daycare akan mulai beroperasi pada 1 Agustus 2024 dengan jam operasional dari 07.30 hingga 17.00 WIB. Bagi yang berminat, pendaftaran akan dibuka mulai 23 Juli 2024.
Biro Komunikasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif