Viral! KKP Segel Pemagaran Laut Tanpa Izin di Tangerang atas Instruksi Presiden Prabowo Subianto
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, bersama Polisi Khusus (Polsus) Kelautan, melakukan penyegelan terhadap pemagaran laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (9/1). Penyegelan ini dilakukan karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Tindakan ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk menjaga kelestarian ruang laut Indonesia.