Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025). Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat karena dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba dalam jumlah banyak meski dilakukan dengan lebih sempurna.
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebutkan, dua pengungkapan kasus narkoba tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025. “Sedangkan satu perkara lainnya yakni penggagalan pengiriman 12 kg sabu tujuan Surabaya di ruas Tol Pejagan-Pemalang pada Februari 2025. Total nilai sabu-sabu yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp31,1 miliar,” ujarnya.