icon fullscreen
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025).
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 26 kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapan dua perkara pada awal 2025, di halaman lobby Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/3/2025).
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Selain puluhan kg sabu-sabu, Ditresnarkoba juga memusnahkan 10.300 butir ekstasi.
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat karena dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba dalam jumlah banyak meski dilakukan dengan lebih sempurna.
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan dalam air yang dicampur dengan asam sulfat karena dinilai lebih efektif karena tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya, pemusnahan cara dibakar dengan mesin incinerator yang membutuhkan waktu lama untuk narkoba dalam jumlah banyak meski dilakukan dengan lebih sempurna.
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebutkan, dua pengungkapan kasus narkoba tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025.
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Anwar Nasir menyebutkan, dua pengungkapan kasus narkoba tersebut masing-masing penggagalan pengiriman 14 kg sabu dan 10.300 ekstasi dari Kalimantan melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada Januari 2025.
icon right
icon left
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 26 Kg Sabu dan 10.300 Butir Ekstasi
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2025 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.1375 seconds (1#24)