PLN Gandeng PPLI Wujudkan Indonesia Bebas Limbah PCBs 2028
PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam mendukung kampanye Indonesia Bebas Limbah Polychlorinated Biphenyls (PCBs) 2028 yang dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai langkah nyata, PLN menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), satu-satunya perusahaan di Indonesia yang memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs dibawah supervisi teknis dari United Nations Industrial Development Organization (UNIDO).
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Kantor Pusat PLN, Jakarta, pada Jumat (14/3). Executive Vice President Health, Safety, Security, and Environment PLN, Doddy B. Pangaribuan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bukti keseriusan PLN dalam mengelola limbah PCBs yang berasal dari penggunaan trafo listrik di seluruh Indonesia.
“Kami memilih PPLI sebagai mitra strategis karena memiliki fasilitas pengolahan limbah PCBs yang telah diakui secara internasional. Langkah ini adalah bagian dari target kami untuk memastikan bahwa seluruh trafo PLN bebas dari PCBs sebelum 2028,” ujar Doddy.
Doddy juga menambahkan, “MoU ini sebagai langkah strategis untuk nanti ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerjasama antara seluruh unit bisnis PLN di seluruh Indonesia dengan PPLI.”
Presiden Direktur PPLI, Yoshiaki Chida, menyambut baik kepercayaan yang diberikan oleh PLN dan menegaskan kesiapan PPLI dalam menangani limbah berbahaya ini. “Kami berkomitmen untuk mendukung program Indonesia Bebas PCBs 2028 melalui teknologi pengolahan yang ramah lingkungan dan aman,” kata Chida.
PCBs merupakan senyawa berbahaya yang termasuk dalam kategori Persistent Organic Pollutants (POPs) dengan sifat karsinogenik yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Senyawa ini telah dilarang penggunaannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3 dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Polychlorinated Biphenyls. Hasil inventarisasi KLHK pada 2016–2020 menunjukkan bahwa 8,75% trafo di Indonesia terkontaminasi PCBs dengan total perkiraan mencapai 240.000 ton.
PCBs merupakan bahan pencemar yang dapat terakumulasi dalam rantai makanan dan berdampak buruk bagi kesehatan manusia. Senyawa ini dapat menyebabkan berbagai penyakit degeneratif seperti kanker, hipertensi, diabetes, serta gangguan pada sistem saraf dan reproduksi.