Pemerintah Larang Pemudik Kembali ke Jakarta
Rabu, 27 Mei 2020 - 21:03 WIB
A
A
A
Lalu lintas kendaraan terlihat ramai lancar di KM 16 ruas tol Merak-Jakarta di Kawasan Pinang, Tangerang, Banten, Rabu (27/5/2020). Setiap kendaraan wajib menunjukkan Surat Izin Keluar atau Masuk (SIKM) agar bisa masuk ke Jabodetabek demi mencegah orang masuk ke dalam epicentrum virus corona (Covid-19) di Indonesia. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIKM tersebut, maka kendaraan mereka akan diputarbalikkan kembali ke arah Merak.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow