Mulai 1 Januari 2021 Pemerintah Larang WNA Masuk Indonesia
Selasa, 29 Desember 2020 - 20:27 WIB
A
A
A
Wisatawan mancanegara berjalan sambil mendorong koper saat tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten (29/12/2020). Pemerintah Indonesia memutuskan melarang masuk warga negara asing dari semua negara dan berlaku mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2021.
Pelarangan tersebut dilakukan pemerintah guna mencegah munculnya varian baru virus Corona B117 yang memiliki daya tular sangat cepat dan tengah marak di Eropa.
(rat)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow