icon fullscreen
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di Jakarta.
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
Kepala BP2MI menyatakan implementasi pembebasan biaya penempatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai Peraturan BP2MI nomor 9 tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI, akan diperpanjang masa transisinya selama 6 bulan ke depan.
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
Sejak ditetapkannya Perban No.09 tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020, sejatinya Perban tersebut efektif mulai berlaku hari ini, tanggal 15 Januari 2020, atau telah diberikan masa transisi selama 6 bulan.
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan saat mengelar jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/1/2021).
icon right
icon left
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
BP2MI Bebaskan Masa Transisi Perban Pembebasan Biaya Penempatan PMI
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.2748 seconds (1#140)