Ketegangan Warnai Penyegelan Rumah Ilegal di Cebolok Sambirejo Semarang
Puluhan personel Satpol PP bersama aparat TNI/Polri melakukan penyegelan rumah ilegal yang berdiri di atas tanah sengketa di kawasan Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah, Senin (1/2/2021). Upaya penyegelan sempat mendapatkan penolakan dari penghuni rumah yang tidak mau rumahnya disegel oleh petugas. Mereka menolak keras karena tidak adanya pemberitahuan terlebih dulu dan telah menempati rumah selama puluhan tahun.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto menegaskan bahwa penyegelan tersebut berdasarkan surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru), yang sudah diberikan sejak bulan September 2020.
Pihaknya melakukan penyegelan karena ada surat rekom Distaru kepada 134 rumah di Cebolok dan telah disosialisasikan dari pihak kecamatan. Sehingga tidak ada alasan warga menolak rumahnya disegel.