KPK Tahan 2 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis
(Kiri-kanan) Deputi Penindakkan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dan Plt Jubir KPK Ali Fikri memberikan keterang pers terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus korupsi proyek jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis tahun anggaran 2013-2015, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/2/2021). Kedua tersangka adalah Komisaris PT ANN (Arta Niaga Nusantara) Handoko Setiono dan Direktur PT ANN (Arta Niaga Nusantara) Melia Boentaran.
Keduanya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi proyek multyears peningkatan jalan lingkar Bukit Batu-Siak Kecil Bengkalis tahun 2013-2015. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan kedua tersangka masuing-masing 20 hari terhitung sejak 5 Februari 2021 sampai dengan 24 Februari 2021.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan terlebih dahulu menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1.