KPK Tahan Tersangka Hong Artha John Terkait Proyek Kementerian PUPR
Minggu, 26 Juli 2020 - 22:27 WIB
A
A
A
Direktur sekaligus Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) mengenakan baju tahanan KPK dan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Kuningan, Jakarta, Senin, (27/7/2020). Hong Artha diperiksa dan ditahan sebagai tersangka baru kasus korupsi terkait proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. Hong Artha telah diumumkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018 lalu. KPK menahan yang bersangkutan sejak hari ini hingga 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow