Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi
Rabu, 10 Februari 2021 - 16:30 WIB
A
A
A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah) saat memberikan penjelasan mengenai pengungkapan tindak pidana aborsi, praktik dokter dan tenaga kesehatan ilegal, Jakarta. Rabu (10/2/2021). Subdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pasangan suami istri, ST dan IR di Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi. Pasangan suami istri ini ditangkap karena membuka praktik aborsi ilegal. Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow