Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 842 gram siap dimusnahkan oleh satuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau, di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/01/2015). Barang haram ini merupakan hasil penangkapan dua tersangka Logeswaran Muniandy dan Anwar di Batam yang hendak menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam pada Jumat (02/01/2015) lalu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com