Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (17/02/15). Terdakwa kasus korupsi Pembangunan Griya Lawu Asri (GLA) ini divonis hukuman 6 tahun penjara dan diminta mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp.7.873 Miliar.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com