Muara Perangin Angin, Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Senin, 20 Juni 2022 - 19:36 WIB
A
A
A
Terdakwa penyuap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Muara Perangin Angin (tengah) berpelukan dengan kerabatnya usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/6/2022). Majelis Hakim Tipikor memvonis bersalah kepada Muara dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow