Kasat Lantas Polres Jakarta Barat AKBP Ipung Purnomo menunjukkan motor besar beratribut motor polisi dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, kemarin. Polisi menetapkan Rocky Herdarmen, pengendara motor besar Honda ST 1300 cc yang memakai atribut polisi sebagai tersangka yang saat melintas di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (29/5) lalu.
Motor tersangka disita oleh petugas dan RH diancam hukuman dengan pasal 508 KUHP tentang Penyalahgunaan Pemakaian Atribut Kepolisian dengan ancaman hukuman paling lama satu bulan kurungan dan denda Rp 4.500.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com