Terdakwa mantan Direktur PT Soegih Interjaya Willy Sebastian Liem, mendengarkan pembacaan vonis oleh Hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/07/2015) malam. Willy divonis Tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti menyuap mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo, sebesar USD190.000 terkait pasokan TEL dari perusahaan minyak Inggris Innospec kepada PT Pertamina periode 2004-2005.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com