icon fullscreen
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020).
icon right
icon left
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
icon right
icon left
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
view/ rendering in 0.8024 seconds (1#140)