Kasus Suap Proyek PUPR, Pengusaha Hong Arta Divonis 2 Tahun Penjara
Tangkapan layar terdakwa Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya Hong Arta John Alfred mengikuti sidang Vonis secara virtual diPengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (16/12/2020). Hong Arta John Alfred, divonis hakim 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Hong Arta terbukti menyuap anggota DPR 2014-2019, Damayanti Wisnu Putranti, dan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, sebesar Rp 11,6 miliar dalam kasus suap proyek di Kementerian PUPR 2016.