Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap Mohammad Yagari Bhastara Guntur alias Gary dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (27/01/2016). Bekas anak buah OC Kaligis ini dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan kurungan karena terbukti menyuap sejumlah hakim dan panitera PTUN Medan sebesar SGD5 ribu dan USD27 ribu.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com