Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memusnahkan barang bukti tindak pidana konservasi sumber daya alam di Lapagan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (02/02/2016). Sebanyak 40 macam barang bukti tindak pidana konservasi sumber daya alam di antaranya berupa tulang dan kulit Harimau Sumatera, kulit buaya muara, kerapas penyu laut,offsetan penyu, serta puluhan dompet dari kulit satwa dimusnahkan. Modus operandi yang dilakukan tersangka yaitu dengan cara menutupi usaha lilegalya dengan menggunakan topeng usaha kerajinan atau konveksi yang memproduksi tas, sepatu dan dompet dari kulit.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com