Terdakwa Durrotun Nafisah (Ketua Yayasan Pendidikan Marifat Nahdlatul Ulama Rembang) keluar dari ruang sidang seusai menjalani sidang vonis di pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/1). Durrotun Nafisah yang diduga terlibat dugaan korupsi dana keaksaraan fungsional di Kabupaten Rembang tahun 2010 tersebut divonis satu tahun penjara.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com