Istri terdakwa Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni (tengah) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (5/2). Neneng dituntut hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena dinilai memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara Rp 2,7 miliar dari pengadaan PLTS dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kemnakertrans tahun anggaran 2008.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com