Terdakwa dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin senilai Rp1 miliar, yang juga Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (23/3/2017). Majelis hakim tipikor menjatuhkan vonis terhadap putra mantan Bupati Banyuasin Amiruddin Inoed ini dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp200 juta subsider satu bulan. Yan Anton juga dicabut hak politiknya selama tiga tahun.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com