Terdakwa mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani mengikuti sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2017). Miryam S Haryani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, karena terbukti bersalah telah memberikan keterangan palsu dalam sidang perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com