Terdakwa kasus korupsi proyek KTP elektronik Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (21/12/2017). Andi juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com