Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam menjalani sidang tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut KPK, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (08/3/2018). Nur Alam dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta subsider 1 tahun kurungan. Jaksa meyakini Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com