Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (31/5/2018). Terdakwa kasus menghalang-halangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto ini menghadapi tuntutan dari jaksa KPK. Fredrich dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
Terkait tuntutan tersebut, salah satu tim pengacara Khairil Poloan menegaskan bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Fredrich tidak pantas, karena terdakwa sedang menjalani profesi advokat dan perintah undang-undang sebagai kuasa hukum Setya Novanto.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com