Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono? mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Koropsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (05/12/2018). Budi Tjahjono didakwa telah merugikan keuangan negara hingga Rp8,46 miliar dan Rp7,58 miliar, sehingga totalnya Rp16,04 miliar. Budi diduga merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com