icon fullscreen
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Anggota DPRD Sumut Tiasiah Ritongan saat akan meninggalkan ruang sidang usai menjalani agenda sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Tiasiah Ritongan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Tiasiah juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Suap juga berkaitan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Mantan Anggota DPRD Sumut Tiasiah Ritongan (tengah) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani agenda sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019).
icon right
icon left
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Anggota DPRD Sumut Tiasah Ritongan Divonis 4 Tahun Penjara
icon right
icon left

Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?

Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com

Copyright © 2024 SINDOnews.com, All Rights Reserved.
gallery/ rendering in 1.7310 seconds (1#140)