Mantan Anggota DPRD Sumut Tiasiah Ritongan (tengah) saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai menjalani agenda sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (14/2/2019). Tiasiah Ritongan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta. Tiasiah juga dihukum pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa terbukti menerima suap terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014. Suap juga berkaitan persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut Tahun 2015.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com