Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 14:48 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus penipuan investasi binari opsi quotex Doni M.Taufik alias Doni Salmanan mengikuti sidang putusan yang digelar secara daring di Pengadilan Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (15/12/2022). Dalam sidang tersebut, majelis menjatuhi Doni Salmanan dengan hukuman empat tahun penjara, subsider enam bulan kurungan serta denda Rp1 miliar karena terbukti melakukan penipuan investasi binari opsi quotex. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
(sra)
Follow WhatsApp Channel SINDOnews untuk Berita Terbaru Setiap Hari
Follow