Tersangka berinisial SGN, ER dan TTY yang kedapatan menjual kayu jenis jati tanpa dilengkapi dokumen maupun surat resmi diperlihatkan petugas saat gelar barang bukti di Mapolda, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (5/7/2013). Sebanyak 14 kubik kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan perhutanan di Saradan dan hutan Perhutani Lebak Harjo Malang 2 truk dan 1 mobil pick up yang berisikan kayu olahan dimankan petugas.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com