Terdakwa kasus suap hakim ad hoc tipikor PN Medan Merry Purba, Tamin Sukardi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/3/2019). Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara denda Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Anda punya koleksi foto jalan-jalan yang keren, liburan tak terlupakan, atau foto indah penuh makna?
Kirim foto-foto Anda untuk tampil di GALERIMU SINDOnews.com